JOMBANGTIMES – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang memiliki payung hukum tambahan dalam hal penyelenggaraan pendidikan berupa Peraturan Daerah (Perda).
Perda Pendidikan beberapa waktu lalu disahkan lewat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut resmi diundangkan sebagai payung hukum di Kabupaten Jombang pada 30 September 2016.
Agus Purnomo, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang mengungkapkan, Perda Pendidikan itu tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 9/E.
Perda tersebut teregister dengan Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur Nomor 273-8/2016. "Perda Pendidikan sudah diundangkan pada tanggal 30 September 2016," ujar Agus Purnomo, Rabu (26/10/2016).
Peraturan Daerah Jombang tentang Penyelenggaraan Pendidikan, memuat sejumlah poin penting tentang tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten, hak dan kewajiban peserta didik serta masyarakat dan mengatur tentang peran satuan pendidikan serta stakeholder pendidikan.
Misal, sebagai daerah dengan jumlah pesantren yang cukup besar, Perda Pendidikan berperan memediasi Pondok Pesantren dan Madrasah sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pendidikan, baik yang bersifat formal maupun non formal.
Poin penting lain dalam Perda Nomor 9/2016 tersebut adalah penekanan tentang pentingnya pendidikan keagamaan sebagai basis peningkatan kualitas peserta didik yang dikategorikan sebagai muatan lokal wajib.
Bahkan, sebagaimana termaktub dalam pasal 18, poin 4 dan 5, kemampuan baca tulis Al quran peserta didik beragama islam, bisa menjadi pertimbangan bagi kenaikan kelas dan kelulusan siswa.
Dalam hal kegiatan pengembangan diri peserta didik, Perda Pendidikan mewajibkab agar setiap satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan kepramukaan atau kepanduan. (*)
No comments:
Post a Comment