https://kabarmawot.blogspot.co.id- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan
status siaga darurat bencana di 35 dari 38 kabupaten/kota yang ada di
wilayah setempat agar bisa memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki
untuk menangani bencana.
"Status siaga darurat bencana ditetapkan melalui surat keputusan yang
ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo," ujar Kepala Biro Hukum
Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu
(15/10/2016).
Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 12 Oktober 2016 dengan
nomor surat 188/585/KPTS/013/2016 tentang Status Siaga Darurat Bencana
Banjir, Tanah Longsor, Puting Beliung dan Rob di Jatim.
Sebanyak 35 daerah yang ditetapkan status siaga darurat bencana itu,
yakni Kabupaten Madiun, Pacitan, Ponorogo, Lamongan, Banyuwangi,
Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto dan
Jombang.
Kemudian, Kabupaten Probolinggo Lumajang, Bondowoso, Pamekasan,
Sumenep, Sampang, Pasuruan, Bangkalan, Sidoarjo, Nganjuk, Kediri, Kota
Pasuruan, Kota Kediri, Kota Malang Batu, serta Kota Probolinggo.
Dengan adanya keputusan ini maka semua sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk menangani bencana tersebut bisa dikeluarkan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Jatim Sudarmawan menyampaikan
status siaga darurat bencana dikeluarkan untuk mempermudah pemerintah di
daerah dalam segi administrasi, seperti kebutuhan anggaran, peralatan,
dan lainnya.
"Ini menjadi landasan untuk mengeluarkan sumber daya, baik sumber daya manusia, peralatan, logistik hingga anggaran," katanya.
Tidak itu saja, kata dia, dengan adanya status siaga darurat ini juga
sebagai landasan menyiapkan segala sesuatunya terkait kebencanaan,
mulai pembuatan posko 24 jam, penambahan personel hingga mengelola
kegiatan bencana.
No comments:
Post a Comment