Jakarta - PNS PN Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima uang Rp 250 juta dan Rp 50 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. KPK menjerat Rohadi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Rohadi keberatan dengan dakwaan itu.
Sidang eksepsi (nota keberatan digelar di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016). Rohadi mempermasalahkan tak adanya pasal penyertaan yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer dan 3 dakwaan lain.
"Surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak konsisten, hal ini dapat penasihat hukum buktikan dari surat dakwaan kesatu primer. Yang mana terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai pelaku tunggal. Padahal dalam uraian peristiwa hukum yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan orang lain yakni saudari Berthanatalia Ruruk Kariman yang dituntut secara terpisah," ujar kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah.
Rohadi dijerat dengan pasal:
1. Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
2. Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
3. Pasal 12 huruf c UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
4. Pasal 12 huruf b UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Maka semestinya apabila terdakwa didakwa dengan peristiwa hukum dugaan melakukan tindakan bersama-sama orang lain, maka semestinya pasal yang didakwakan tidak dibenarkan mendakwa sebagai pelaku tunggal," jelasnya.
Selain dakwaan kesatu primer, dakwaan subsidair juga disoal Rohadi. Jaksa hanya menuliskan Pasal 11 serta Pasal 12 huruf b UU Tipikor tanpa ada embel-embel juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal penyertaan hanya ada di dakwaan kedua primer.
"Dakwaan JPU dibuat dalam bentuk gabungan atau dicampuradukkan dari bentuk dakwaan subsidairitas dengan dakwaan kombinasi dan dengan dakwaan alternatif, yang tidak dikenal dalam bentuk, sistematika, dan teknis penyusunan surat dakwaan yang mengakibatkan surat dakwaan menjadi tidak jelas," tutur Alamsyah.
Dalam dakwaan pertama, Rohadi didakwa menerima uang Rp 50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, melalui perantara Berthanatalia yang merupakan seorang pengacara. Uang tersebut diduga untuk mengatur pemilihan hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Rohadi juga didakwa menerima Rp 250 juta dari Samsul melalui Bertha. Tujuan pemberian ini untuk mengkorting putusan perkara Saipul Jamil.
Berthanatalia adalah istri dari hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu. Dalam dakwaan Bertha, Karel disebut jaksa memerintahkan istrinya menggunakan bantuan Ifa Sudewi, ketua majelis Saipul Jamil.
Dalam dakwaan Rohadi, Panitera Pengganti (PP) PN Jakut itu didakwa bersama-sama Ifa Sudewi melakukan dugaan korupsi dalam perkara Saipul Jamil dengan tujuan merekayasa putusan.
"Karel Tuppu menelepon istrinya, Bertha menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil, kemudian Bertha memberitahukan akan menemui Ifa pagi-pagi, selanjutnya Karel menyarankan agar menemui Ifa secara langsung tanpa melalui perantara orang lain," ujar jaksa.
25 Tahun lalu, Rohadi merupakan pegawai pengadilan yang tinggal di rumah petak. Tapi seiring waktu, kehidupannya membaik bahkan menjadi konglomerat. Ia memiliki 17 mobil, rumah sakit, proyek real estate, water park hingga kapal penangkap ikan. KPK telah menjerat Rohadi dengan pasal pencucian uang di kasus itu.
(rna/asp)
No comments:
Post a Comment